Tipe Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 25 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U. Kabupaten Malang
Nomor 25
Tahun 2006
Tempat Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 2006-12-29
Sumber Kabupaten Malang
Subjek Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Kabupaten Malang