Skip to main content

Profil

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

 

Tugas Bagian Hukum

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas Bagian Hukum

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Fungsi Bagian Hukum

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Sub Bagian yang ada di Bagian Hukum

  • Sub Bagian Perundang-undangan.
    (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda).
  • Sub Bagian Bantuan Hukum.
     (Penyuluh Hukum Ahli Muda).
  • Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
     (Pengelola Informasi Produk Hukum Ahli Muda).

 

Tugas
Sub Bagian Perundang-undangan

  • menyusun rencana kerja Sub Bagian Perundang-undangan sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Daerah.
  • melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum Daerah.
  • menyiapkan bahan dan fasilitasi kegiatan program pembentukan Peraturan Daerah.
  • menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah.
  • menyiapkan bahan analisis dan kajian produk hukum Daerah.
  • mengoordinasikan dan memproses produk hukum Daerah.
  • menyiapkan bahan administrasi pengundangan produk hukum Daerah.
  • melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah.
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum Daerah.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Perundang-undangan.
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas
Sub Bagian Bantuan Hukum

  • menyusun rencana kerja Sub Bagian Bantuan Hukum sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • melaksanakan fasilitasi dan penanganan bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintah Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum.
  • melaksanakan penyuluhan di bidang hukum.
  • melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
  • melaksanakan koordinasi, analisis dan evaluasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara hukum.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Bantuan Hukum.
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

  • menyusun rencana kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  • melaksanakan autentifikasi produk hukum Daerah.
  • melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • mempublikasikan produk hukum Daerah.
  • menghimpun serta mengelola data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah.
  • melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
  • memberikan pelayanan administrasi informasi produk Hukum.
  • melaksanakan pengembangan, pemeliharaan, alih media dan database produk hukum Daerah.
  • melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang hukum.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi hukum Daerah.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan bidang tugasnya.