Malang - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) online hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Masyarakat tinggal mengakses aplikasi tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini juga menjawab kesulitan layanan masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro mengapresiasi modernisasi sistem layanan anjungan mandiri Posbankum online hasil bekerjasama dengan Peradi Malang Raya ini.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi sebuah hal penting bagi pengadilan negeri untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Karena masa pandemi diperlukan sistem terpadu yang bertujuan memberikan rasa aman dari sebaran virus bagi petugas maupun masyarakat.

\n"Saya bersyukur PN Malang bisa wujudkan, atas dukungan Peradi. Dengan hadirnya PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," ujar Herri saat meresmikan PTSP dan Posbankum di PN Malang Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jumat (18/6/2021).
\n
\nHadirnya anjungan online ini, lanjut Herri, juga akan membuka persepsi positif di masyarakat. Herri bahkan menyebut, layanan online baru pertama, setelah Pengadilan Tinggi Surabaya.
\n
\n"Persepsi anti korupsi lebih maksimum, ini lompatan besar yang harus didukung. Masyarakat tidak perlu capek-capek untuk datang, hanya tinggal akses secara online," tuturnya.
\n
\nSementara itu, Ketua Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi menambahkan, inovasi pelayanan Posbankum online baru pertama kali ini memang sengaja dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
\n
\n"Jadi ini ada inovasi yang belum dilakukan oleh pengadilan negeri di Jatim, mungkin juga di Indonesia. Bahwa pelayanan Posbankum itu bisa dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan. Pengguna dapat mengakses melalui aplikasi," ujar Iwan terpisah.
\n
\nIwan menjabarkan, ada dua layanan yang bisa diakses di Posbankum online ini. Pertama, konsultasi hukum dan permohonan layanan produk hukum.
\n
\n"Kalau hanya konsultasi hukum, bisa hanya dengan handphone. Contoh perubahan nama, Posbankum akan mengirimkan syarat dalam bentuk PDF. Kalau ga bisa buat surat permohonan kita kirimkan kembali formatnya," kata Iwan.
\n
\n 
\n