TUGAS BAGIAN HUKUM

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

FUNGSI BAGIAN HUKUM

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
 

TUGAS SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  2. melaksanakan autentifikasi produk hukum Daerah.
  3. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. mempublikasikan produk hukum Daerah.
  5. menghimpun serta mengelola data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah.
  6. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
  7. memberikan pelayanan administrasi informasi produk Hukum.
  8. melaksanakan pengembangan, pemeliharaan, alih media dan database produk hukum Daerah.
  9. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang hukum.
  10. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi hukum Daerah.
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan bidang tugasnya.