Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan - Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
JDIH
KABUPATEN MALANGTemukan berbagai produk hukum Kabupaten Malang secara cepat, mudah dan terpercaya.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Unit Layanan Pengadilan Barang atau Jasa
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Penataan Pedagang Pasar Tumpang
Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah
Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2014
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Penetapan Tarif Angkutan Perdesaan dengan Menggunakan Mobil Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Malang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H 2013 M
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 3 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Menengah pada Dinas Pendidikan Kab. Malang
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Wewenang Bupati kepada Camat