Landasan Hukum JDIH Kabupaten Malang
JDIH Kabupaten Malang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk informasi hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Menjabarkan mekanisme penyediaan dan pelayanan informasi publik secara terbuka dan akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penataan, Pengelolaan, dan Penyelenggaraan JDIH
Pedoman utama pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di tingkat pusat dan daerah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri yang mengatur Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan daerah yang mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/123/ 35.07.013/2026 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah