Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Malang

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Malang

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 kepada perangkat daerah dan masyarakat Kabupaten Malang.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah, camat, lurah, dan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap ketentuan penataan ruang yang berlaku di Kabupaten Malang, sekaligus memastikan implementasi Perda dapat berjalan efektif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi sosialisasi mencakup ruang lingkup Perda, kewenangan pemerintah daerah, mekanisme perizinan, serta tanggung jawab pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah.

Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan tata ruang yang terencana, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang. — Sekretaris Daerah Kabupaten Malang
Bagikan Berita:
Cakjo