ABSTRAK
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Malang berupa tanah aset desa yang berubah menjadi kelurahan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang berupa Tanah Aset Desa yang berubah menjadi Kelurahan dengan Peraturan Bupati