ABSTRAK
bahwa dalam rangka menyesuaikan dinamika peraturan perundang-undangan, serta adanya penyesuaian struktur organisasi serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan kesehatan primer, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan perlu diganti