ABSTRAK
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang