ABSTRAK
bahwa dalam rangka upaya pelaksanaan transformasi aparatur negara yang memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, perlu dilakukan penguatan khususnya pada asas akuntabilitas dan asas keterbukaan dalam pelaksanaan kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara, sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai dasar