ABSTRAK
bahwa untuk mendanai keperluan mendesak yaitu pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat