ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan