ABSTRAK
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 100 Tahun 2023 tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian