ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang