ABSTRAK
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;