ABSTRAK
bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Daerah khususnya lingkup Kecamatan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan, perlu untuk disesuaikan demi kepastian hukum dan sekaligus sebagai upaya guna peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berorientasi pelayanan, semakin akuntabel dan adaptif