ABSTRAK
bahwa untuk menunjang kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah dibentuk Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan