PERBUP
Unduh PDF (218.6 KB)

Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

29 Feb 2016 495 kali dilihat 107 kali diunduh

ABSTRAK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati

METADATA PRODUK HUKUM

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Bentuk Singkat PERBUP
Judul Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U. Badan Kabupaten Malang
Nomor 6
Tahun 2016
Tempat Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 29 February 2016
Tanggal Pengundangan 29 February 2016
Tanggal Berlaku 29 February 2016
Sumber Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri A
Subjek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kabupaten Malang
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Urusan Pemerintahan Keuangan Daerah
Penandatangan Bupati Malang
Kategori Peraturan Bupati
Status Tidak Berlaku

DOKUMEN TERKAIT

Cakjo