ABSTRAK
bahwa dalam rangka melaksanakan program pemerintah untuk pemenuhan hak akses pendidikan, meringankan biaya operasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan yang mengalami penggabungan, serta mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian