ABSTRAK
bahwa dalam rangka pemutakhiran pencegahan kematian ibu dan bayi baru lahir di wilayah Kabupaten Malang yang mengalami kegawatdaruratan perlu upaya penyelamatan dengan penataan pelaksanaan sistem rujukan disemua tatanan baik ditingkat masyarakat maupun fasilitas kesehatan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA)