ABSTRAK
bahwa dalam rangka memperbaiki manajemen dan peningkatan akuntabilitas kinerja, khususnya pelayanan publik, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Peraturan Bupati