ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Interval Waktu Periode Kedua Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang