PERBUP
Unduh PDF (215.8 KB)

Peraturan Bupati Malang Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

27 Aug 2026 0 kali dilihat 0 kali diunduh

ABSTRAK

bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti

METADATA PRODUK HUKUM

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Bentuk Singkat PERBUP
Judul Peraturan Bupati Malang Nomor 102 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U. Badan Pemerintah Kabupaten Malang
Nomor 102
Tahun 2026
Tempat Penetapan Kepanjen
Tanggal Penetapan 27 August 2026
Tanggal Pengundangan 27 August 2026
Tanggal Berlaku 27 August 2026
Sumber Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 Nomor 102 Seri D
Subjek Pendelegasian Wewenang
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kabupaten Malang
Bidang Hukum Hukum Tata Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Penandatangan Bupati Malang
Kategori Peraturan Bupati
Status Berlaku

DOKUMEN TERKAIT

Cakjo