ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah