ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, HasilBumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya