ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang