ABSTRAK
bahwa dalam rangka penyediaan layanan pengujian dan kalibrasi serta pemeliharaan alat kesehatan yang berkelanjutan, diperlukan penetapan tarif layanan yang bertujuan menutup biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan layanan yang disediakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan