ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5), Pasal 26, Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37, dan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;