ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;