ABSTRAK
Bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan. Selanjutnya bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf e, Pasal 110, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait pemberlakuan Izin Gangguan telah dicabut dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan