ABSTRAK
Latar belakang upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi alasan dalam penyusunan RTRW Kabupaten. Selain itu alasan teknis fisik serta pemenuhan berbagai peraturan perundang-undangan yang disyaratkan. Kedudukan RTRW Kabupaten adalah sebagai pedoman utama untuk keperluan Penataan Ruang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di tiap daerah. Oleh karenanya, materi atau kebijakan RTRW Kabupaten disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan dan kondisi perkembangan yang terjadi baik di bidang sosial atau ekonomi. Perkembangan tersebut tentu akan berpengaruh pada Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kabupaten. Di bidang sosial, perkembangan jumlah penduduk akan meningkatkan kebutuhan sarana hunian dan prasarana pendukung lainnya. Sedangkan di bidang ekonomi, perkembangan aktivitasnya akan menuntut kebutuhan lahan dan infrastruktur. Perkembangan ini tentu saja akan mengubah perwajahan dan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. Hal ini perlu diatur melalui Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten, sehingga perkembangan yang terjadi kemudian menjadi searah dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, RTRW Kabupaten harus selalu relevan dan antisipatif terhadap perkembangan pembangunan wilayah dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, untuk evaluasinya dilakukan per tahapan 5 (lima) tahunan sekali.