ABSTRAK
Amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, berbunyi “Perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dan “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Syariah” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud maka penyesuaian nomenklatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dipandang perlu sebagai payung hukum pembentukan yang sah dan memiliki dasar legalitas. 19 Pentingnya perubahan nomenklatur ini membuka peluang besar selain yang semula hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan, menyalurkan dana dalam bentuk Kredit, menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, dengan regulasi yang baru ini adanya perluasan kegiatan usaha diantaranya dapat melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan, melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan penyesuaian nomeklatur ini, diharapkan BPR yang sebagian besar sahamnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang, maka pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu sebagai langkah upaya untuk menyesuaikan perkembangan iklim dan persaingan dunia usaha serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Bahwa keberadaan BPR memiliki peran yang strategis akan memperbaiki, memperkuat dan mengoptimalkan kinerja BPR, disamping menyerap tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan pendiriannya yaitu: 1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; 2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan 3. memperoleh laba dan/atau keuntungan serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah.