ABSTRAK
Untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa salah satu kewenangan Menteri dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan adalah penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen administrasi kependudukan, sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.