ABSTRAK
Bahwa dalam penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Melalui Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah melanjutkan penugasan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam rangka menyediakan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. Sumber modal Perumda Tirta Kanjuruhan salah satunya berasal dari Penyertaan Modal Daerah