ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan penjelasan bahwa penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, serta berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan dan ketahanan Pangan. Secara eksplisit memberikan arti bahwa penyelenggaraan Pangan oleh pemerintah harus berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan arti lain pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.