ABSTRAK
Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Penyandang Disabilitas telah diundangkan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan lebih lanjut penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang memandang perlu adanya kebijakan Daerah guna lebih memberdayakan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas. Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi objekif Penyandang Disabilitas memiliki jumlah yang cukup signifikan. Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis yang memuat tentang prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi. 2 Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di Daerah, baik itu Pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas.