ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa merupakan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan penetapan desa di wilayah Kabupaten Malang. Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat. Perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa yang bersangkutan, yang menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar. Perubahan nama desa ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam hal dokumen resmi, batas wilayah, dan hak-hak administratif lainnya. Berdasarkan hasil pencermatan nama Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama Desa di Kabupaten Malang sebanyak 7 (tujuh) Desa yakni: a. Desa Sumbermanjingkulon Kecamatan Pagak; b. Desa Pringgodani Kecamatan Bantur; c. Desa Gedogkulon Kecamatan Turen; d. Desa Gedogwetan Kecamatan Turen; e. Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung; f. Desa Bunutwetan Kecamatan Pakis; dan g. Desa Langlang Kecamatan Singosari.