ABSTRAK
Di era persaingan pasar bebas dewasa ini, peningkatan daya saing menjadi kata kunci agar suatu daerah dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk mendapatkan nilai tambah optimal bagi kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu dibutuhkan peningkatan efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kegiatan, termasuk di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga secara komparatif aktivitas perekonomian dan sosial kemasyarakatan di Daerah tersebut berjalan lebih baik dibandingkan daerah lain. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ini hanya dapat dilakukan apabila dilakukan perbaikan terhadap semua aspek kehidupan masyarakat secara terus menerus. Perbaikan ini diperoleh melalui pengembangan Inovasi yang diterapkan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam produksi barang atau jasa. Untuk meningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan Inovasi berdasarkan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aspek yang terpenting sebenarnya dalam Inovasi Daerah adalah peran negara dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan pemerintahan yang berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai daerah otonom. Indikator kesejahteraan masyarakat tercermin antara lain dari peningkatan di bidang perekonomian maupun sosial budaya. Peningkatan di bidang tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar Pemerintahan Daerah, potensi dan keanekaragaman Daerah, peluang dan tantangan persaingan global. Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang hal inilah kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Sebagai tujuan merealisasikan itu semua, maka pembentukan Peraturan Daerah sangatlah dibutuhkan dalam merealisasikan tujuan dan capaian yang diharapkan yang salah satunya didukung dengan produk hukum Peraturan Daerah. Melalui peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan menjadi semakin baik sekaligus meningkatkan akeselerasi pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat sehingga akan dapat mendorong peningkatan daya saing daerah pada umumnya.