PERDA
Unduh PDF

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

05 Aug 2025 70 kali dilihat 58 kali diunduh

ABSTRAK

Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Daerah, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Bupati Malang Nomor 177 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 177 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 181 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. 2 Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2024. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2024. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Bupati Malang Nomor: 900.1.15.1/5378/35.07.403/2025 tanggal 25 Maret 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 73.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025 Tanggal 23 Mei 2025. 3 Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, di dalam Peraturan Daerah ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

METADATA PRODUK HUKUM

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Bentuk Singkat PERDA
Judul Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U. Badan Kabupaten Malang
Nomor 3
Tahun 2025
Tempat Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 05 August 2025
Tanggal Pengundangan 05 August 2025
Tanggal Berlaku 05 August 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 Nomor 3 Seri A
Subjek APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kabupaten Malang
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Penandatangan Bupati Malang
Kategori Peraturan Daerah
Status Tidak Berlaku

DOKUMEN TERKAIT

Cakjo