ABSTRAK
Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi standar. Standar sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan umum, dan standar teknis. Ketentuan umum paling sedikit memenuhi: a. kebutuhan daya tampung Perumahan; b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sudah menetapkan produk hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Perumahan yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Sedangkan Kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. terhadap peraturan perundang-undangan terkait sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagai akibat terjadinya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka sebagai dasar legalitas tindak Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.