PERDA
Unduh PDF

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman

02 Apr 2026 167 kali dilihat 62 kali diunduh

ABSTRAK

Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi standar. Standar sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan umum, dan standar teknis. Ketentuan umum paling sedikit memenuhi: a. kebutuhan daya tampung Perumahan; b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sudah menetapkan produk hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Perumahan yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Sedangkan Kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. terhadap peraturan perundang-undangan terkait sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagai akibat terjadinya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka sebagai dasar legalitas tindak Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

METADATA PRODUK HUKUM

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Bentuk Singkat PERDA
Judul Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U. Badan Kabupaten Malang
Nomor 3
Tahun 2026
Tempat Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 02 April 2026
Tanggal Pengundangan 02 April 2026
Tanggal Berlaku 02 April 2026
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 Nomor 3 Seri D
Subjek Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kabupaten Malang
Bidang Hukum Hukum Tata Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum
Penandatangan Bupati Malang
Kategori Peraturan Daerah
Status Berlaku

DOKUMEN TERKAIT

Cakjo