ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Namun dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disesuaikan, sehingga pelaksanaan pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah bisa tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.