PERDA
Unduh PDF

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

07 Aug 2025 203 kali dilihat 21 kali diunduh

ABSTRAK

APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun oleh Kepala Daerah dengan dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdiri atas pejabat perencana Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. Adapun fungsi APBD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain: 1. Otorisasi APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan 2. Perencanaan APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan 3. Pengawasan APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Alokasi APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 5. Distribusi Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6. Stabilisasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 2 APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran yang memiliki struktur berikut: 1. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah; b. Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dana desa; dan c. Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 2. Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan Belanja daerah terdiri dari: a. Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. b. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi serta aset tetap lainnya dan aset lainnya. c. Belanja Tidak Terduga d. Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. 3. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari: a. penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya; dan b. pengeluaran Pembiayaan Daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

METADATA PRODUK HUKUM

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Bentuk Singkat PERDA
Judul Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan Kabupaten Malang
Nomor 4
Tahun 2025
Tempat Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 07 August 2025
Tanggal Pengundangan 07 August 2025
Tanggal Berlaku 07 August 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 Nomor 4 Seri A
Subjek APBD, APBD Perubahan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kabupaten Malang
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Penandatangan Bupati Malang
Kategori Peraturan Daerah
Status Tidak Berlaku

DOKUMEN TERKAIT

Cakjo