ABSTRAK
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menerangkan bahwa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, Pemerintah Daerah berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan hal tersebut maka dalam menyelenggarakan bangunan gedung, Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam perkembangan pengaturan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai akibat terjadinya perubahan kebijakan pengaturan mengenai bangunan gedung, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.