ABSTRAK
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kesejahteraan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.