ABSTRAK
Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan pembangunan Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, pembangunan Daerah harus sinergi dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional, sehingga dapat diwujudkan tujuan bernegara. Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan Daerah disusun secara berjenjang meliputi RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJMD Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2025-2029, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 dan memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024-2044 serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam RPJMD. Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas pembangunan berkelanjutan di Daerah. RPJMD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan Daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan, maka Pemerintah Daerah menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di masa depan.