ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, yang menyebutkan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuBerdasarkan ketentuan dalam Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, yang menyebutkan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.