ABSTRAK
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa. Budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif. Dalam usaha memajukan Kebudayaan Daerah diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Malang