ABSTRAK
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan atas dinamika kebutuhan Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memberikan jaminan adanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah diperlukan instrumen kebijakan yang merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan Daerah. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau kebijakan fiskal nasional, Menteri berwenang memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang bersangkutan. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah tidak hanya selaras dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan fiskal nasional dan keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan demikian, perubahan ini bertujuan untuk: 1. meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah; dan 3. mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan. 2 Dalam perubahan ini terdapat beberapa aspek utama yang mengalami perubahan atau penyesuaian diantaranya: 1. perubahan ketentuan pada batang tubuh, dalam hal ini diperlukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Peraturan Daerah serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian Daerah melalui skema pajak Daerah dan retribusi Daerah yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah; dan 2. perubahan Lampiran tarif retribusi Daerah, penyesuaian serta perubahan tarif retribusi Daerah dilakukan dengan dengan peninjauan ulang tarif retribusi Daerah untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan Pendapata Asli Daerah.