ABSTRAK
Industri menjadi salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah memberikan arahan yang cukup jelas kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan industri yang ada di wilayahnya secara terencana untuk mewujudkan terjadinya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi. Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, ditegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan industri Daerah disusun dengan rencana induk pembanguan industri nasional dan kebijakan industri nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah Daerah, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan dan proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.